A. EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah
manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni
penerimaan SHU anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
B. EFEKTIFITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaiaan target
output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika
Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
C. PRODUKTIVITAS PRODUKSI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
D. ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Analisis Laporan Koperasi Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota
pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi,
maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih
yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah
satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan gabungan.
Sumber :
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/22/evaluasi-keberhasilan-koperasi-di-lihat-dari-segi-perusahaan-softskill/
https://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/11/30/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/ (Di Akses Minggu 22 November 2015, 10:00)
http://dhijeyjuliana.blogspot.co.id/2015/01/presentasi-evaluasi-keberhasilan.html (Di Akses Minggu 22 November 2015, 10:15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar